Pages

pendidikan media proklamasi tujuan pendidikan teori negara
1 2 3 4 5

Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia

Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia - Perjalanan sejarah bangsa Indonesia telah mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan, dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku diskriminatif atas dasar etnis, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Adanya pelanggaran hak asasi manusia tersebut mendorong pemerintah untuk menciptakan suatu instrumen dan lembaga perlindungan hak asasi manusia.

Berbagai instrumen hak asasi manusia itu adalah sebagai berikut:
1. Intrumen hak asasi manusia dalam Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945)

Pada perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 oleh MPR RI yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, hak asasi manusia diatur dalam Bab XA, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C
(1) Setiaporangberhakmengembangkandirimelaluipemenuhankebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempattinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiaporang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi danlingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari ngara lain.

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, di atur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasannya yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, danketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

2. Instrumen HAM dalam ketetapan MPR RI dapat dilihat dalam Tap. MPR No. XVII/ 1996 tentang Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.

3. Instrumen HAM dalam UU yang pernah dikeluarkan pemerintah, antara lain sebagai berikut:
a) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
b) UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
c) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
d) UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
e) UU No. 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU No. 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
f) UU No. 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa.
g) UU No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum bagi Pekerja.
h) UU No. 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan.
i) UU No. 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 11 Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi.
j) UU No. 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
k) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
l) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
m) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

4. Instrumen hak asasi manusia dalam peraturan pemerintah, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden, antara lain sebagai berikut:
a) Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
b) Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
c) Keputusan Presiden RI Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
d). Keputusan Presiden RI Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
e) Instruksi Presiden RI Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.

___________________
Dari: BSE PKn SMP/MTs Kls. VII

Biografi R.A Kartini

Biografi R.A Kartini - Raden Adjeng Kartini atau sebenarnya lebih tepat disebut Raden Ayu Kartini adalah seorang tokoh dari suku Jawa dan Pahlawan Nasional Indonesia. Kartini dikenal sebagai pelopor kebangkitan perempuan di Indonesia.

Raden Adjeng Kartini adalah seseorang dari kalangan priyayi atau kelas bangsawan Jawa. Ayahnya bernama Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat, bupati Jepara. Ibunya bernama M.A. Ngasira.

Kartini adalah anak ke-5 dari 11 bersaudara kandung dan tiri. Dari semua saudara sekandung, Kartini adalah anak perempuan tertua. Kakeknya adalah Pangeran Ario Tjondronegoro IV, yang diangkat sebagai bupati dalam usia 25 tahun. Kakak Kartini bernama Sosrokartono, adalah seorang yang pintar dalam bidang bahasa.

Kartini bersekolah hingga usia 12 tahun di ELS Europese Lagere School). Setelah 12 tahun, beliau harus tinggal dirumah untuk dipingit. Dalam masa pingitan, Kartini kemudian belajar sendiri di rumah. Dengan bekal kemampuannya berbahasa Belanda, Kartini kemudian menjalin hubungan korespondensi dengan teman-teman dari negeri Belanda. Dari hubungan surat-menyurat itulah Kartini banyak tertarik dengan pemikira-pemikiran maju perempuan Eropa. Dari titik inilah semua berawal, dari sebuah pemikiran seorang perempuan muda Kartini, yang kemudian mengubah sejarah Bangsa Indonesia.

Pada tanggal 12 November 1903, Kartini dinikahkan oleh orang tuanya dengan Bupati Rembang K.R.M. Adipati Ario Singgih Djojo Adhiningrat yang telah memiliki tiga istri.

Sebagai seorang suami, K.R.M. Adipati Ario Singgih Djojo Adhiningrat sangat mengerti keinginan Kartini. Beliau kemudian mendukung cita-cita Kartini untuk mendirikan Sekolah wanita. Sekolah Wanita pertama yang didirikan adalah Sekolah Wanita di Rembang, tepatnya di sebelah timur pintu gerbang kompleks kantor kabupaten Rembang, atau di sebuah bangunan yang kini digunakan sebagai Gedung Pramuka.

Dari pernikahannya dengan K.R.M. Adipati Ario Singgih Djojo Adhiningrat, Kartini melahirkah seorang putra bernama R.M. Soesalit yang lahir pada tanggal 13 September 1904. Beberapa hari setelah melahirkan putra pertama sekaligus terakhirnya, Kartini menghembuskan nafas terakhir yaitu pada tanggal 17 September 1904. pada saat meninggal, Kartini berusia 25 tahun dan dimakamkan di Desa Bulu, Kecamatan Bulu, Rembang.

Setelah Kartini wafat, Mr.J.H Abendanon mengumpulkan dan membukukan surat-surat yang pernah dikirimkan R.A Kartini pada para teman-temannya di Eropa. Buku itu diberi judul “DOOR DUISTERNIS TOT LICHT” yang artinya “Habis Gelap Terbitlah Terang”.

Berkat kegigihan Kartini, kemudian didirikan sekolah wanita oleh yayasan Kartini di Semarang pada tahun 1912 dan kemudian di Surabaya, Yogyakarta, Malang, Madiun, Cirebon, dan daerah lainnya. Nama sekolah tersebut adalah “Sekolah Kartini”. Yayasan Kartini ini didirikan oleh keluarga Van Deventer, seorang tokoh politik etis.

Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 1964, tanggal 2 Mei 1964, yang menetapkan R.A. Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional sekaligus menetapkan hari lahir Kartini, tanggal 21 April, untuk diperingati setiap tahun sebagai hari besar yang kemudian dikenal sebagai Hari Kartini. /dari berbagai sumber

Menjaga Kewibawaan Pendidik

Menjaga Kewibawaan Pendidik - Pendidik ialah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik. Peserta didik mengalami pendidikannya dalam 3 lingkungan yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat. Sebab itu yang bertanggung jawab terhadap pendidikan ialah orang tua, guru, pemimpin program pembelajaran, latihan dan masyarakat/organisasi.

Pada prakteknya, pendidik harus mempunyai kewibawaan (kekuasaan batin mendidik) dan menghindari penggunaan kekuasaan lahir, yaitu kekuasaan yang semata-mata didasarkan kepada unsur wewenang jabatan. Kewibawaan justru merupakan sesuatu pancaran batin yang dapat menimbulkan pada pihak lain sikap untuk mengakui, menerima, dan menuruti dengan penuh pengertian atas kekuasaan tersebut.

Cara Memelihara Kewibawaan

Ibarat cahaya lampu, bagaimanapun juga kewibawaan dapat memudar jika tidak dirawat dan dibina. Ada 3 sendi kewibawaan yang menurut M. J. Langeveld harus dibina yaitu kepercayaan, kasih sayang dan kemampuan.

Kepercayaan
Pendidik harus percaya bahwa dirinya bisa mendidik dan juga harus percaya bahwa peserta didik dapat dididik.

Kasih sayang
Kasih sayang mengandung dua makna yakni penyerahan diri kepada yang disayangi dan pengendalian terhadap yang disayangi. Dengan adanya sifat penyerahan diri maka pada pendidik timbul kesediaan untuk berkorban yang dalam bentuk konkretnya berupa pengabdian dalam kerja. Pengendalian terhadap yang disayangi dimaksudkan agar peserta didik tidak berbuat sesuatu yang merugikan.

Kemampuan
Kemampuan mendidik dapat dikembangkan melalui beberapa cara, antara lain pengkajian ilmu pengetahuan kependidikan, mengambil manfaat dari pengalaman kerja dan lain-lain.

Bacaan: Prof. Dr. Umar Tirtahardja, Drs. S. L. La Sulo 2008. Pengantar Pendidikan. Rineka Cipta

Pendidikan untuk Masa Depan

Pendidikan untuk Masa Depan - Masyarakat masa depan dengan ciri globalisasi, kemajuan iptek dan kesempatan menerima arus informasi yang padat dan cepat tentulah memerlukan warga negara yang mau dan mampu menghadapi segala permasalahan serta siap menyesuaikan diri dengan situasi baru tersebut. Pendidikan berkewajiban mempersiapkan generasi baru yang sanggup menghadapi tantangan zaman yang akan datang. Manusia masa depan yang harus dihasilkan oleh pendidikan antara lain manusia yang melek teknologi dan melek pikir yang keseluruhannya disebut melek kebudayaan. 

Pendidikan akan menyiapkan peserta didik memasuki masyarakat masa depan. Oleh karena itu, keputusan dan tindakan dalam bidang pendidikan seharusnya berorientasi ke masyarakat masa depan tersebut. Ciri masyarakat masa depan itu antara lain:
  1. Globalisasi, utamanya dalam iptek, ekonomi, lingkungan hidup, pendidikan dan sebagainya.
  2. Perkembangan iptek makin cepat.
  3. Arus komunikasi yang semakin padat dan cepat, yang mengubah masyarakat menjadi masyarakat informasi.
  4. Peningkatan layanan profesional dalam berbagai segi kehidupan manusia. Khusus yang terakhir tersebut, perlu lebih dimantapkan profesionalisasi tenaga kependidikan.
Berdasarkan perkiraan tersebut, pendidikan telah/sedang mengambil langkah-langkah mengantisipasinya baik pada lapisan sistem maupun institusional dan individual. Dengan demikian, pendidikan diharapkan mampu menghasilkan manusia yang dapat menyesuaikan diri serta mampu mengembangkan masyarakat masa depannya itu. Secara khusus dapat dikemukakan beberapa upaya antisipasi masa depan itu antara lain: Perubahan nilai dan sikap, pengembangan kebudayaan dan pengembangan sarana pendidikan.