Pages

HUKUM

Pengertian Hukum

Dalam kehidupan sehari-hari tentunya kita sering mendengar kata “hukum”  baik di media televisi, koran maupun radio.  Namun apa sebenarnya yang dimaksud dengan hukum?

Prof. Dr. Mr. L.J van Apeldroon berpendapat  bahwa definisi hukum sangat sulit dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai dengan kenyataan.
Definisi hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
1.      Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
2.      Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3.      Patokan (kaidah, ketentuan).
4.      Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.

Definisi hukum menurut pakar:
1.      Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun yang mengikat masyarakat.

2.      Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

3.      Utrech
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup perintah dan larangan yang harus mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

4.      Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

Untuk dijadikan pedoman, maka kita dapat mengambil kesimpulan dari berbagai pendapat para ahli tersebut sebagai berikut:

Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan apabila melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut akan berakibat diambilnya satu tindakan, berupa sanksi tertentu.

Unsur-unsur hukum berdasarkan pengertian diatas:
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Adanya sanksi yang tegas atas pelanggaran peraturan tersebut

Ciri-ciri hukum:
1.      Adanya perintah dan/atau larangan
2.      Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang

___________________________________________________________________________
Sumber bacaan: Pendidikan Kewarganegaraan / Dini Susanti. Bandung: Yrama Widya 2007.
print this page Cetak halaman ini
Untuk berlangganan artikel, masukan email anda disini :



0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar, mohon untuk tidak meninggalkan spam!!

Next Prev home