Pages

Sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya, aturan-aturan tersebut jika dilanggar akan mengakibatkan sanksi tegas dan nyata.

Sumber hukum dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

1. Sumber Hukum Materiil

Yaitu keyakinan/perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi dari hukum.

2. Sumber Hukum Formal

Yaitu bentuk atau kenyataan karena kita dapat menemukan hukum yang berlaku.
Sumber hukum formal:

a. Undang-undang

Adalah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

b. Kebiasaan (Custom)

Adalah semua peraturan yang berlaku di masyarakat tetapi meskipun tidak ditetapkan oleh pemerintah, masyarakat masih menaati, karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum.

Kebiasaan (custom) sering digunakan oleh hakim dalam memutuskan suatu perkara yang sedang ditanganinya, seandainya hal itu belum diatur dalam undang-undang.

c. Yurisprudensi (Jurisprudentie)

Adalah keputusan hakim terdahulu, kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.

d. Traktat (Treaty)
Adalah perjanjian yang dilakukan /diadakan oleh dua negara (traktat bilateral) atau lebih (traktat multilateral).

e. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)

Doktrin hukum adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum terkemuka. Dalam yurisprudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegang pada anggapan seorang atau beberapa sarjana hukum ternama. Pendapat sarjana hukum itu dijadikan dasar untuk mengambil keputusan dalam menyelesaikan suatu perkara.

___________________________________________________________________________
Sumber bacaan: Pendidikan Kewarganegaraan / Dini Susanti. Bandung: Yrama Widya 2007.

print this page Cetak halaman ini
Untuk berlangganan artikel, masukan email anda disini :



0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar, mohon untuk tidak meninggalkan spam!!

Next Prev home