Pages

NORMA

PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM NORMA

1. Pengertian Norma
Sebelum kita mengenal lebih jauh tentang norma, terlebih dahulu kita akan melihat apa yang dimaksud dengan norma? 

Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, kriteria atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat didalam berbuat, bertingkah laku, agar masyarakat tertib, teratur dan aman. Disamping sebagai pedoman dan panduan berbuat atau bertingkah laku, norma juga dipakai sebagai tolok ukur dalam mengevaluasi perbuatan seseorang.

Apabila kita berbicara norma, tentu kita tidak akan lepas dari sanksi (hukuman), yaitu keadaan yang dikenakan pada si pelanggar norma. Adapun wujud, bentuk dan jenisnya akan disesuaikan dengan wujud, bentuk dan jenis normanya.

Setelah melihat pengertian diatas timbulah pertanyaan. Apakah norma itu sama artinya dengan peraturan? Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, peraturan memiliki arti sebuah tatanan yang berisi petunjuk atau ketentuan yang dibuat untuk mengatur. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa norma sama artinya dengan peraturan.


2. Macam-macam norma
Norma dapat diwujudkan dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis. Misalnya undang-undang (tertulis), norma adat dan kebiasaan (tidak tertulis). Dalam kehidupan sehari-hari norma dapat kita jumpai dalam segala bidang seperti kesenian, keagamaan, adat istiadat dan pendidikan.

Berikut ini merupakan macam-macam norma yang berlaku dalam masyarakat:
a. Kebiasaaan
Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Contoh: memberi salam saat bertemu, bertutur kata sopan, dan sebagainya. Sanksi dalam pelanggaran norma ini berupa teguran, sindiran atau gunjingan.

b. Adat Istiadat
Adat istiadat merupakan tata kelakuan yang kekal dan diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi secara kuat dan menyatu dengan pola perilaku masyarakat.

Adat istiadat umumnya masih dipegang teguh oleh masyarakat di wilayah pedesaan. Contoh adat istiadat yang masih dilakukan sampai sekarang adalah upacara ritual nyadran.

c. Norma Agama
Norma agama adalah norma yang berasal dari Tuhan yang berisi perintah, larangan dan anjuran yang menyangkut hubungan antarmanusia dan hubungan manusia dengan Tuhan.

d. Norma Hukum
Norma hukum adalah sejumlah petunjuk hidup yang berisi tentang perintah dan larangan yang bersifat memaksa untuk menjamin kepentingan-kepentingan manusia. Norma hukum mempunyai tiga unsur mutlak, yaitu:
1) bersifat memaksa
2) bersifat mengatur, yaitu mengatur ketertiban masyarakat dan menjamin kepentingan manusia dalam masyarakat, dan
3) memberi sanksi tegas terhadap pelanggaran norma hukum sesuai peraturan dalam undang-undang seperti  hukuman penjara, hukuman denda dan hukuman mati

Norma hukum merupakan norma tertulis dan dibuat oleh negara yang mempunyai sanksi yang tegas.

_______________________________________________________________
Pustaka: Pendidikan Kewarganegaraan/ Dini Susanti. Bandung: Yrama Widya 2007
print this page Cetak halaman ini
Untuk berlangganan artikel, masukan email anda disini :



0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar, mohon untuk tidak meninggalkan spam!!

Next Prev home