Pages

Jenis Hukum Nasional

Pembagian hukum dapat dilihat dari beberapa segi yaitu sebagai berikut:
1. Menurut isinya
a. Hukum publik
b. Hukum privat

2. Menurut tempat berlakunya
a. Hukum lokal ialah hukum yang berlaku di suatu daerah dalam wilayah negara tertentu. Misalnya hukum adat toraja.
b. Hukum nasional ialah hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu sekaligus merupakan produk dari negara tersebut.
c. Hukum internasional ialah hukum yang berlaku dalam hubungan antara dua negara atau lebih. Misalnya hukum perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Malaysia.

3. Menurut waktu berlakunya
a. Hukum positif (ius constitutum) ialah hukum yang berlaku pada saat ini dalam suatu negara, seperti UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Lawan dari ius constitutum ialah ius constituendum yaitu hukum yang dicita-citakan.
b. Hukum transitor atau hukum antar waktu (hukum peralihan) ialah hukum yang mengatur suatu peristiwa yang bertalian dengan hukum yang berlaku saat ini dan waktu lalu seperti aturan Peralihan Pasal II UUD 1945.

4. Menurut fungsi, isi dan masalah yang diaturnya
a. Hukum materiil ialah hukum yang memuat perintah dan larangan
contoh: Kitab Undang-undang Hukum Pidana
b. Hukum formal ialah keseluruhan peraturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan suatu perbuatan yang melanggar hukum materiil. Dengan kata lain, peraturan yang berisi tentang bagaimana hukum materiil itu dapat dilaksanakan/dipertahankan. Hukum formal disebut juga hukum acara.
contoh: Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana.
print this page Cetak halaman ini
Untuk berlangganan artikel, masukan email anda disini :



0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar, mohon untuk tidak meninggalkan spam!!

Next Prev home