Hukum bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat sehingga hukum tersebut harus bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat yang bersangkutan.
Berikut adalah tujuan hukum menurut beberapa ahli:
1. Prof. Subekti, SH. (Dalam buku yang berjudul "Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan").
Tujuan hukum adalah mengabdi pada tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.
2. Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn
2. Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3. Geny
Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.
4. Prof. van Kan
Hukum bertujuan menjaga kepentingan-kepentingan setiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
___________________________________________________________________________
Sumber bacaan: Pendidikan Kewarganegaraan / Dini Susanti. Bandung: Yrama Widya 2007.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar, mohon untuk tidak meninggalkan spam!!