Konstitusi berasal dari istilah bahasa Latin, yaitu constituo atau constitutum yang bermakna ganda tergantung dari sudut pandang mana kita mengartikannya. Apabila kita memandang secara menyeluruh, konstitusi adalah setiap ketentuan yang ada kaitannya dengan keorganisasian negara yang terdapat dalam UUD. Pengertian itulah yang merupakan pengertian konstitusi secara luas. Artinya, konstitusi merupakan dokumen hukum resmi dengan kedudukan yang sangat istimewa, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi merupakan sesuatu yang istimewa.
Keistimewaan konstitusi terletak pada sifatnya yang mulia yang mencakup kesepakatan-kesepakatan tentang prinsip-prinsip pokok organisasi dan kekuasaan negara serta upaya pembatasan kekuasaan negara. Konstitusi dalam pengertian sempit adalah undang-undang dasar. Beberapa ahli ketatanegaraan yang menyatakan pengertian konstitusi, yaitu sebagai berikut:
a. E. C. S. Wade
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut.
b. Chairul Anwar
Konstitusi adalah fundamental laws tentang pemerintahan suatu negara dan nila-nilai fundamentalnya.
c. Sri Soemantri
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
Konstitusi sebagai suatu aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antarnegara dan warganegara harus memuat unsur-unsur. Menurut Sovernin Lohman, konstitusi harus memuat unsur sebagai berikut:
a. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat, artinya konstitusi merupakan hasil kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan.
b. Konstitusi merupakan piagam yang menjamin hak asasi manusia dan warga negara serta menentukan batas hak dan kewajiban warga negara dan alat pemerintahan.
c. Konstitusi sebagai forma regimenis, artinya kerangka bangunan pemerintahan.
Apabila unsur-unsur tersebut termuat dalam sebuah konstitusi, maka tujuan konstitusi akan terwujud.
Tujuan konstitusi adalah:
a. memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
b. melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri;
c. memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
___________________
Dari: BSE PKn SMP/MTs Kls. VII
3 komentar:
Info yang sangat bagus,,, sangat membantu sekali,,, terima kasih
bagus sekali nih lengkap
dalam konstitusi yang ada disetiap negara hal yang paling utama menjadi patokan apakah konstitusi itu bagus atau tidak adalah hal mengenai hak konstitusi warga negaranya dan juga tentang hak asasi manusai.
Posting Komentar
Silahkan berkomentar, mohon untuk tidak meninggalkan spam!!