Pages

Pendidikan untuk Masa Depan

Pendidikan untuk Masa Depan - Masyarakat masa depan dengan ciri globalisasi, kemajuan iptek dan kesempatan menerima arus informasi yang padat dan cepat tentulah memerlukan warga negara yang mau dan mampu menghadapi segala permasalahan serta siap menyesuaikan diri dengan situasi baru tersebut. Pendidikan berkewajiban mempersiapkan generasi baru yang sanggup menghadapi tantangan zaman yang akan datang. Manusia masa depan yang harus dihasilkan oleh pendidikan antara lain manusia yang melek teknologi dan melek pikir yang keseluruhannya disebut melek kebudayaan. 

Pendidikan akan menyiapkan peserta didik memasuki masyarakat masa depan. Oleh karena itu, keputusan dan tindakan dalam bidang pendidikan seharusnya berorientasi ke masyarakat masa depan tersebut. Ciri masyarakat masa depan itu antara lain:
  1. Globalisasi, utamanya dalam iptek, ekonomi, lingkungan hidup, pendidikan dan sebagainya.
  2. Perkembangan iptek makin cepat.
  3. Arus komunikasi yang semakin padat dan cepat, yang mengubah masyarakat menjadi masyarakat informasi.
  4. Peningkatan layanan profesional dalam berbagai segi kehidupan manusia. Khusus yang terakhir tersebut, perlu lebih dimantapkan profesionalisasi tenaga kependidikan.
Berdasarkan perkiraan tersebut, pendidikan telah/sedang mengambil langkah-langkah mengantisipasinya baik pada lapisan sistem maupun institusional dan individual. Dengan demikian, pendidikan diharapkan mampu menghasilkan manusia yang dapat menyesuaikan diri serta mampu mengembangkan masyarakat masa depannya itu. Secara khusus dapat dikemukakan beberapa upaya antisipasi masa depan itu antara lain: Perubahan nilai dan sikap, pengembangan kebudayaan dan pengembangan sarana pendidikan.

Memberi Kuliah yang Efektif

Setiap dosen tentu menginginkan dirinya menjadi dosen yang efektif.  Artinya, dosen yang berhasil dalam mendidik mahasiswanya.  Ukuran keefektivan dosen ini biasanya dilihat dari apakah ia berhasil mengubah mahasiswanya (atau membantu mahasiswa mengubah dirinya) dari posisi semula tidak tahu menjadi tahu, tidak trampil menjadi trampil, tidak memiliki sikap baik tertentu menjadi memiliki sikap baik tertentu.  Untuk itu, banyak dosen yang kemudian mencari dan menciptakan berbagai cara pembelajaran yang efektif.  Banyak penelitian telah dilakukan di bidang itu dan hasilnya telah semakin mengembangkan ilmu pendidikan.  Berbagai metode pembelajaran telah ditemukan seperti metode belajar aktif, belajar secara kolaborasi, problem-based learning, quantum learning, accelerated learning, di samping metode-metode pembelajaran yang telah lama dikenal seperti metode kuliah (ceramah), diskusi, belajar kelompok, pemberian tugas, membuat rangkuman isi buku, dan sebagainya.

Di antara metode-metode tersebut, metode kuliah (ceramah) adalah salah satu cara menyajikan materi pembelajaran yang paling sering dipakai di kalangan dosen karena metode ini dikenal sebagai metode mengajar yang murah, mudah dipersiapkan, dan dapat menyampaikan informasi/materi pembelajaran kepada banyak mahasiswa sekaligus.  Namun, bahyak juga orang yang mengkiritik metode ini karena mempunyai banyak kelemahan, antara lain, perhatian dan komunikasi pribadi dosen terhadap mahasiswa secara individu menjadi kurang,  pengenalan dosen terhadap perkembangan intelektual tiap-tiap mahasiswa juga menjadi kurang, terutama di kelas-kelas besar.  Kelemahan-kelemahan tersebut dapat menyebabkan metode ini menjadi tidak/kurang efektif.

Mengutip tulisan Good & Brophy (1995), Glenda Wilkes, Ph.D1 mengatakan bahwa metode kuliah dapat menjadi metode mengajar yang efektif apabila disusun dan disajikan secara sistematis.  Ia juga menyajikan beberapa hasil penelitian yang membuktikan bahwa kejelasan, organisasi, dan pengaturan kecepatan (pacing) merupakan ciri utama kuliah yang efektif.

Kejelasan

Hasil penelitian McCaleb dan White (1980) menunjukkan bahwa metode kuliah (ceramah) yang dibagi menjadi empat bagian dapat membantu pemahaman mahasiswa akan materi ceramah.  Empat bagian itu adalah: (1) tujuan kuliah (ceramah) dinyatakan secara jelas di awal kuliah; (2) pokok-pokok bahasan penting disajikan dan kemudian dirangkum ulang; (3) di antara bagian-bagian itu diberikan transisi (jembatan yang menyambungkan antara satu bagian dengan bagian berikutnya); dan (4) isi kuliah (ceramah) tersebut kemudian dirangkum pada akhir kuliah.  Penelitian Smith dan Land (1981) menemukan bahwa kejelasan dalam suatu kuliah dapat dicapai dengan mengurangi hal-hal yang tidak jelas (samar-samar) dalam materi kuliah tersebut.  Istilah-istilah yang tidak jelas itu meliputi kata-kata seperti ‘seseorang,’ ‘sesuatu,’ ‘di suatu tempat,’ ‘di suatu saat,’ dsb.  Kata-kata tersebut tidak memberikan gambaran yang jelas tentang siapa, apa, di mana, dan kapan yang dimaksudkan..  Kata-kata seperti ‘hampir’ dan ‘semacam’ juga termasuk kata-kata yang tidak jelas gambarannya.  Demikian pula dengan kata-kata ‘beberapa,’ ‘sebagian,’ dan ‘banyak’.

Oleh karena itu, bila Anda ingin meningkatkan efektivitas kuliah (ceramah) Anda, cobalah menyusun materi kuliah Anda menjadi empat bagian seperti hasil penelitian McCaleb dan White di atas dan perhatikan serta kurangi kata-kata tidak jelas yang Anda gunakan dalam kuliah Anda.  Tentu saja, sebagai dosen yang juga peneliti, Anda perlu memperhatikan hasil percobaan itu dan mencari tahu mengapa berhasil atau mengapa tidak berhasil (dan tunjukkan bukti/datanya!).
  
Pengorganisasi

Hasil penelitian Mayer (1982) menunjukkan bahwa apa yang diucapkan dosen di awal dan di akhir kuliah akan diingat paling lama oleh mahasiswa.  Dengan memperhatikan bagian awal (pembukaan) dan akhir (penutup) kuliah, ketika perhatian mahasiswa lebih terfokus, akan membuat kuliah tersebut semakin efektif (Murray dan Murray, 1992).  Bagian awal kuliah adalah saat-saat yang kritis untuk menarik perhatian mahasiswa.

Untuk meningkatkan kejelasan kuliah Anda, cobalah mengajukan pertanyaan, di awal kuliah, yang jawabannya akan Anda berikan dalam materi kuliah tersebut.  Dengan demikian, Anda membuat mahasiswa memikirkan pertanyaan tersebut dan memusatkan perhatiannya untuk menemukan jawaban itu dalam materi kuliah yang akan Anda berikan.  Anda juga dapat menarik perhatian mahasiswa dengan menunjukkan, di awal kuliah Anda, adanya suatu dilemma (yang nanti Anda pecahkan dalam materi kuliah), data statistik yang menarik, atau menceritakan suatu kisah atau kejadian yang menarik dan relevan, atau menempatkan kuliah Anda pada konteks sejarah.  Demikian pula, manfaatkan sebaik-baiknya beberapa menit di akhir kuliah Anda untuk membuat mahasiswa lebih lama mengingat isi kuliah Anda pada hari itu.  Cobalah merangkum konsep-konsep penting dalam kuliah yang Anda berikan dengan menggunakan overhead projector (OHP) sehingga memudahkan mahasiswa menuliskannya dalam catatan kuliah mereka.  Atau, ajukan pertanyaan-pertanyaan yang akan Anda jawab dalam perkuliahan berikutnya agar mahasiswa terbiasa mengharapkan adanya sesuatu yang penting dan relevan di akhir setiap kuliah Anda.

Mengatur kecepatan bicara merupakan unsur penting dalam berkomunikasi yang baik.  Penyajian kuliah secara cepat mungkin dapat dilakukan ketika membicarakan materi sudah dikenal atau sudah diketahui mahasiswa sebelumnya.  Akan tetapi, untuk materi baru, atau yang belum dikenal baik, dan yang di dalamnya terdapat beberapa struktur kognitif, Anda mungkin perlu menyajikannya dengan lebih pelan.  Dalam periode kuliah selama 50 menit, variasi kecepatan penyajian kuliah ini perlu ada guna mempertahankan perhaian mahasiswa terhadap isi kuliah.  Penelitian Beard dan Hartley (1984) menemukan bahwa, tanpa variasi kecepatan penyajian kuliah, jumlah periode di mana mahasiswa tidak memperhatikan isi kuliah menjadi semakin meningkatkan.  Cobalah untuk mengubah kecepatan pembicaraan Anda setiap 10 atau 20 menit untuk mengajukan pertanyaan, berpindah ke bagian lain ruang kuliah, atau meminta mahasiswa menulis selama satu menit seperti untuk merangkum isi kuliah yang telah diberikan 15 menit sebelumnya.

Referensi:

Beard, R.M., and Hartley, J. (1984). Teaching and Learning in Higher Education (4th ed.). London: Paul Chapman.
Good, T.L., and Brophy, J. (1995). Contemporary Educational Psychology. New York: Longman.
Mayer, R. (1982). Learning. In H. Mitzel (Ed.), Encyclopedia of Educational Research (5th ed., Vol. 2). New York: The Free Press.
McCaleb, J., and White, J. (1980). Critical Dimensions in Evaluating Teacher Clarity. Journal of Classroom Interaction, 15, 27-30.
Murray, J., and Murray, J. (1992). How Do I Lecture Thee? College Teaching, Vol. 40 (3), pp. 109-113.
Smith, L., and Land, M. (1981). Low-inference Verbal Behaviors Related to Teacher Clarity. Journal of Classroom Interaction, 17, 37-42.

Sumber:
http://www.pendidikanislam.net/

Teori Terbentuknya Negara (bagian 3)


Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.

Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori aliran yang meneliti negara semata-mata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria) yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yang sangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum nasional (national legal order) dan berpendapat bahwa problema negara harus diselesaikan dengan cara normatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkan analisis yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reine rechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukum secara formal, terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yang bersangkutan. Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristic person), seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah “sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan, yaitu sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.” (General Theory of Law and State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum tertinggi yang bersifat mengatur dan menertibkan.

Teori Modern
Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memeroleh kesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modern adalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.

Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandangan mereka sesungguhnya terletak pada pengertian istilah bangsa. Kranenburg menitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis, sedangkan Logemann lebih menekankan pengertian rakyat suatu negara dan memperhatikan hubungan antarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di dalamnya.

Menurut Georg Jellinek pun, terjadinya negara dapat dilihat secara primer dan sekunder dengan pembahasan yang agak berbeda sebagai berikut: 

a)  Terjadinya negara secara primer melalui empat tahap: 

Persekutuan masyarakat (genootschap)
Tahap ini merupakan suatu masa ketika masyarakat hidup dalam suatu kelompok dengan kedudukan yang sama. Mereka bergabung dalam kelompok untuk kepentingan bersama dan didasarkan pada persamaan. Untuk mengurus kepentingan mereka, dipilihlah seorang yang terkemuka di antara mereka (primus inter pares) yang diberi wewenang memimpin menurut adat istiadat.

Kerajaan (rijk)
Primus inter pares dari suatu persekutuan lambat laun menguasai pula kelompok-kelompok lain sebagai akibat dari kemenangannya dalam pertentangan antarkelompok. Berkat kekuasaannya itu ia menjadi raja.

Negara (staat)
Pada masa kerajaan, sudah ada pemerintah pusat, tetapi belum mampu mengurus dan mengendalikan pemerintah daerah-daerah taklukannya. Karena itu raja kemudian bertindak sewenang-wenang untuk menyebarkan kewibawaannya di seluruh daerah yang dikuasainya dan menyatukan semuanya dalam suatu pemerintahan absolut. Kesatuan kewibawaan itu melahirkan negara.

Negara demokrasi (democratische natie)
Negara demokrasi lahir sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang sewenang-wenang. Pada masa ini, rakyat yang menyadari kedaulatannya bertindak merebut kekuasaan pemerintahan dari raja. Untuk mencegah kembalinya kekuasaan absolut, rakyat membentuk undang-undang yang menjamin hak-hak rakyat dan membatasi kekuasaan raja.

Diktatur (dictatuur)
Diktatur adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak. Istilah Kranenburg untuk diktatur adalah autokrasi, sedangkan Otto Koelreuter menyebutnya autoritaire fuhrerstaat.

Ada dua kelompok pendapat yang berlainan tentang diktatur. Kelompok pertama berpendapat bahwa diktatur merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara demokrasi, sedangkan kelompok lainnya menganggap diktatur sebagai variasi atau penyelewengan dari negara demokrasi. 

Diktatur dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu:

o  diktatur legal (legale dictatuur), yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh seseorang dalam suatu masa tertentu untuk mengatasi keadaan bahaya yang mengancam negara;
o  diktatur nyata (feitelijk dictatuur) atau diktatur ilegal yang terjadi dalam keadaan negara masih berstatus negara demokrasi;
o  diktatur partai (party dictatuur), yaitu diktatur yang didukung oleh satu partai politik saja (misalnya: Partai Fascis di Italia pada masa Mussolini dan Partai Nazi di Jerman pada masa Hitler);
o  diktatur proletar (proletare dictatuur), yaitu diktatur yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan petani kecil). Dalam diktatur proletariat ini kekuasaan negara dipegang oleh sekelompok pemimpin Partai Komunis yang menganggap dirinya sebagai wakil dari golongan proletar.
 
b)  Terjadinya negara secara sekunder:
Terjadinya negara secara primer membicarakan bagaimana kelompok atau persekutuan masyarakat yang sederhana berkembang menjadi suatu negara. Sedangkan terjadinya negara secara sekunder membicarakan bagaimana terbentuknya negara baru yang dihubungkan dengan pengakuan dari negara lain.

Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa di suatu wilayah telah berdiri suatu negara. Pengakuan ini bersifat sementara karena masih perlu dilakukan penelitian mengenai prosedur terjadinya negara tersebut berdasarkan hukum yang berlaku. Pengakuan de facto dapat meningkat menjadi pengakuan de jure (menurut hukum) setelah persyaratan hukum berdirinya suatu negara baru dipenuhi. Pengakuan de jure yang bersifat tetap dan seluas-luasnya biasa diberikan kepada negara baru setelah pemerintahannya relatif stabil. ***


Artikel lain:

Teori Terbentuknya Negara (bagian 2)

Pendekatan teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis.

Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.

Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. “Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,” katanya.

Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan atau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antara lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat Tuhan…” atau “By the grace of God”. Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king) bertahan hingga abad XVII.

Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan. Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut.

Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yang tertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social). Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiri disebut pactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis. Isi pactum subiectionis adalah pernyataan penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.

Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J. Rousseau (1712-1778).

Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yang sedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yang sudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/ absolut.

John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya Two Treaties on Civil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golongan menengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya. Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yang diberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak itu harus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknya berbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.

J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelah menerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general). Maka, apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.

Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu, para penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat. Grotius menganggap bahwa Perjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant, dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.

Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.

Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya, sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinya pada masa itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi dua kelas yang bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yang bukan pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yang dimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yang disebut negara, untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisi istimewa kepada mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.

H.J. Laski berpendapat bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah laku manusia. Negara menyusun sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepada negara.

Leon Duguit menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadap orang lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah (fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.

Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.

Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
o  Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
o  Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
o  Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat

Menurut Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena:
o  adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehingga menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup;
o  manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungan dengan manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisa melebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan;
o  mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudian bergabung dengan sesamanya membentuk desa;
o  hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negara kota).

Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara. Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia lain dalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadi suatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesa melahirkan negara kecil (negara kota).

Maka, jika digambarkan, terbentuknya negara menurut Aristoteles adalah sebagai berikut:
 

Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran agama. Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia ini adalah ciptaan iblis (Civitate Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada di alam akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkan hukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan Thomas Aquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, dan penjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya.

Teori Terbentuknya Negara (bagian 1)

Teori hukum alam: Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya Negara.
Teori ketuhanan (Islam + Kristen):  segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
Teori perjanjian.: Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern: Proses terbentuknya negara dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.

Pendekatan faktual (primer), berdasarkan kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi (sudah menjadi  pengalaman sejarah).
  1. Occupatie: pendudukan suatu wilayah yang semula tidak bertuan oleh sekelompok manusia/ suatu bangsa yang kemudian mendirikan negara di wilayah tersebut. Contoh: Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
  2. Separatie: Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda.
  3. Fusi: beberapa negara melebur menjadi satu negara baru. Contoh: pembentukan Kerajaan Jerman pada tahun 1871.
  4. Inovatie: Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul negara(-negara) baru. Contoh: pada tahun 1832 Colombia pecah menjadi negara-negara baru, yaitu Venezuela dan Colombia Baru (ingat pula negara-negara baru pecahan dari Uni Sovyet!).
  5. Cessie: penyerahan suatu daerah kepada negara lain. Contoh: Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman).
  6. Accessie: bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara.
  7. Anexatie: penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
  8. Proklamasi: pernyataan kemerdekaan yang dilakukan setelah keberhasilan merebut kembali wilayah yang dijajah bangsa/ negara asing. Contoh: Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Artikel terkait:
Teori terbentuknya negara (bagian 2)
Teori terbentuknya negara (bagian 3) 

SISTEM PENDIDIKAN

a.      Sistem baru merupakan masukan mentah (raw input) yg akan diproses menjadi tamatan (out put).
b.    Guru dan non-guru, administrasi sekolah, kurikulum, anggaran pendidikan, prasarana dan sarana, merupakan masukan instrumentan (instrumental input) memungkinkan dilaksanakannya pemrosesan masukan mentah menjadi tamatan.
c.  Corak budaya dan kondisi ekonomi masyarakat sekitar, kependudukan, politik dan keamanan Negara merupakan faktor lingkungan (environmental input) yang secara langsung atau tidak langsung berpengaruh terhadap berperannya masukan instrumental dalam pemrosesan mentah.

 
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang saling berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan nasional.

Pendidikan

Pengertian Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlaq mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

Unsur-unsur pendidikan
1. Subjek yg dibimbing (peserta didik)
2. Orang yg membimbing (pendidik)
3. Interaksi antara peserta didik dengan pendidik ( interaksi edukatif)
4. Ke arah manakah tujuan pendidikan ditujukan (tujuan pendidikan)
5. Pengaruh yg diberikan dalam bimbingan (materi pendidikan)
6. Cara yang digunakan dalam bimbingan (alat dan metode)
7. Tempat dan peristiwa bimbingan berlangsung (lingkungan pendidikan)

Pengertian Ilmu

A.  Secara Etimologis:
Science berasal dari scio (inggris), Scire (latin), Alima (arab) yang berarti tahu. Jadi secara etimologis baik ilmu maupun science berarti pengetahuan.

B.  Secara Terminologis:
Secara terminologis dalam konteks akademis istilah ilmu atau science adalah:
Sekumpulan pengetahuan yang mempunyai karakteristik (ciri2) dan syarat2 tertentu sehingga disebut ilmu pengetahuan.

Syarat-syaratnya:
1.    Memiliki objek material dan formal
a.    Objek material: adalah materi yg menunjukan bahan ilmu tersebut: alam, manusia

Objek Pembahasan dan Rumpun Keilmuan PKn

A. Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah yang mempunyai objek, metode, sistem dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun objek formal.

a. Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Objek material PKn adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang meliputi wawasan, sikap, dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara.

Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan

A. Pendidikan Kewiraan
Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.

Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Prev home