Pages

Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia

Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia - Perjalanan sejarah bangsa Indonesia telah mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan, dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku diskriminatif atas dasar etnis, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Adanya pelanggaran hak asasi manusia tersebut mendorong pemerintah untuk menciptakan suatu instrumen dan lembaga perlindungan hak asasi manusia.

Berbagai instrumen hak asasi manusia itu adalah sebagai berikut:
1. Intrumen hak asasi manusia dalam Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945)

Pada perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 oleh MPR RI yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, hak asasi manusia diatur dalam Bab XA, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C
(1) Setiaporangberhakmengembangkandirimelaluipemenuhankebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempattinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiaporang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi danlingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari ngara lain.

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, di atur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasannya yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, danketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

2. Instrumen HAM dalam ketetapan MPR RI dapat dilihat dalam Tap. MPR No. XVII/ 1996 tentang Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.

3. Instrumen HAM dalam UU yang pernah dikeluarkan pemerintah, antara lain sebagai berikut:
a) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
b) UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
c) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
d) UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
e) UU No. 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU No. 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
f) UU No. 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa.
g) UU No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum bagi Pekerja.
h) UU No. 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan.
i) UU No. 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 11 Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi.
j) UU No. 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
k) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
l) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
m) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

4. Instrumen hak asasi manusia dalam peraturan pemerintah, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden, antara lain sebagai berikut:
a) Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
b) Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
c) Keputusan Presiden RI Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
d). Keputusan Presiden RI Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
e) Instruksi Presiden RI Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.

___________________
Dari: BSE PKn SMP/MTs Kls. VII

Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia

Kita mengenal macam-macam hak asasi, diantaranya sebagai berikut:
  1. Hak asasi pribadi atau personal rights, yang meliputi hak untuk bebas menyatakan pendapat, bebas memeluk agama, bebas bergerak, dan lain sebagainya. Contohnya, di kelas setiap siswa memiliki hak untuk menyatakan pikirannya, termasuk untuk bertanya atau meminta penjelasan guru.
  2. Hak asasi ekonomi atau property rights, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya. Contohnya, setiap orang memiliki hak untuk membeli beras.
  3. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau disebut rights of legal quality. Contohnya setiap warga negara Indonesia dari latar belakang apapun memiliki hak yang sama untuk hidup aman. Oleh karena itu, setiap warga berhak mendapatkan perlindungan dari aparat keamanan. 
  4. Hak asasi politik atau political rights, yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih) dalam pemilu. Contohnya, setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai presiden, gubernur, bupati, walikota, camat, atau lurah.
  5. Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and cultural rights, misalnya hak pendidikan, hak mengembangkan kebudayaan. Contohnya, setiap anak Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan formal di sekolah.
  6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan perlindungan atau procedural rights, misalnya hak perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia), penangkapan, peradilan, dan pembelaan. Contohnya setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan bantuan pengacara saat menghadapi sebuah kasus.

Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia (HAM) terbentuk dari tiga kata, yaitu; hak, asasi, dan manusia. Hak berarti milik atau kepunyaan. Hak juga didefinisikan sebagai kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Asas berarti pokok, dasar, atau utama. Asasi berarti yang dasar atau yang pokok. Manusia didefinisikan sebagai orang, insan, atau makhluk yang berakal budi. Dengan demikian hak asasi manusia dapat didefinisikan sebagai milik atau kepunyaan yang bersifat mendasar atau pokok yang melekat pada seseorang sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Hak asasi manusia lahir dari keyakinan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki kedudukan yang sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat dan hak yang sama. Oleh karena itu, manusia harus diperlakukan secara sama, adil, dan beradab.

Secara mendasar, hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak untuk merdeka, dan hak untuk memiliki sesuatu. Hak-hak asasi tersebut terus berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan. Adapun hak asasi manusia dalam kehidupan dapat dibedakan sebagai berikut:
  1. Hak asasi pribadi, misalnya hak memeluk agama dan hak berpendapat.
  2. Hak asasi ekonomi (hak milik), misal hak membeli dan menjual, hak melakukan kontrak.
  3. Hak asasi persamaan hukum, misalnya hak pengayoman dan hak perlakuan adil dalam hukum pemerintahan.
  4. Hak asasi politik, misal hak memilih dan dipilih.
  5. Hak asasi sosial budaya, misalnya hak mendapat pendidikan

Pengertian Konstitusi

Konstitusi berasal dari istilah bahasa Latin, yaitu constituo atau constitutum  yang bermakna ganda tergantung dari sudut pandang mana kita mengartikannya. Apabila kita memandang secara menyeluruh, konstitusi adalah setiap ketentuan yang ada kaitannya dengan keorganisasian negara yang terdapat dalam UUD. Pengertian itulah yang merupakan pengertian konstitusi secara luas. Artinya, konstitusi  merupakan dokumen hukum resmi dengan kedudukan yang sangat istimewa, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi merupakan sesuatu yang istimewa.

Keistimewaan konstitusi terletak pada sifatnya yang mulia yang mencakup kesepakatan-kesepakatan tentang prinsip-prinsip pokok organisasi dan kekuasaan negara serta upaya pembatasan kekuasaan negara. Konstitusi dalam pengertian sempit adalah undang-undang dasar. Beberapa ahli ketatanegaraan yang menyatakan pengertian konstitusi, yaitu sebagai berikut:

a. E. C. S. Wade
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut.

b. Chairul Anwar
Konstitusi adalah fundamental laws tentang pemerintahan suatu negara dan nila-nilai fundamentalnya.

c. Sri Soemantri
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.

Konstitusi sebagai suatu aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antarnegara dan warganegara harus memuat unsur-unsur. Menurut Sovernin Lohman, konstitusi harus memuat unsur sebagai berikut:

a. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat, artinya konstitusi merupakan hasil kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan.

b. Konstitusi merupakan piagam yang menjamin hak asasi manusia dan warga negara serta menentukan batas hak dan kewajiban warga negara dan alat pemerintahan.

c. Konstitusi sebagai forma regimenis, artinya kerangka bangunan pemerintahan.

Apabila unsur-unsur tersebut termuat dalam sebuah konstitusi, maka tujuan konstitusi akan terwujud.

a. memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
b. melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri;
c. memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

___________________
Dari: BSE PKn SMP/MTs Kls. VII

Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu sebelum tahun 1908 dan sesudah tahun 1908. Perjuangan sebelum tahun 1908 selalu dapat digagalkan oleh penjajah. Hal itu karena perjuangan masih bersifat kedaerahan, dan perjuangan masih berupa perjuangan fisik dengan senjata yang sederhana. 

Kegagalan perjuangan yang telah dilakukan mendorong pejuang mengubah taktik perjuangan melalui organisasi sosial politik. Awal tahun 1908 mulailah bermunculan berbagai organisasi pergerakan nasional seperti Budi Utomo, Sarekat Islam, Indische Partij, dan PNI. Sejak saat itu arah perjuangan bangsa Indonesia pun makin tegas, yaitu mewujudkan persatuan nasional.

Langkah konkret para pemuda dalam mewujudkan persatuan adalah mengadakan rapat besar para pemuda Indonesia. Rapat itu dikenal dengan Kongres Pemuda I. Kongres Pemuda I dihadiri oleh beberapa wakil organisasi pemuda di daerah seperti Jong Java (Trikoro Dharmo), Jong Sumatranen Bond, Jong Ambon, Jong Batavia, dan Jong Islamitent. Kongres Pemuda I ini dipimpin oleh M. Tabrani. Tujuan kongres ini adalah memajukan paham persatuan dan kebangsaan, serta mempererat hubungan antara semua perkumpulan pemuda.
 
Kongres Pemuda I belum berhasil membentuk suatu organisasi yang bersifat nasional. Untuk itu, para pemuda menyelenggarakan Kongres Pemuda II. Kongres Pemuda II dimulai tanggal 27 Oktober 1928 di Jakarta, tepatnya di Gedung Katholieke Jongelingen Bond (Gedung Pemuda Katolik) di Lapangan Banteng. Kemudian, tanggal 28 Oktober 1928 mengadakan rapat kedua di Gedung Oost Java Bioscoop mulai pukul 8.00 – 12.00. Rapat dilanjutkan di Gedung Indonesch Clubhuis (Gedung Sumpah Pemuda) Jl. Kramat Raya 106 Jakarta. Organisasi pemuda yang hadir dalam kongres ini adalah dari Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Bataks Bond, Jong Ambon, Jong Celebes, Pemuda Betawi, Sekar Rukun, dan lain-lain. Dalam kongres ini, para pemuda mencetuskan ikrar yang dikenal dengan nama Sumpah Pemuda. Isi ikrar tersebut adalah sebagai berikut:


1. Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertanah air yang satu, tanah air Indonesia.
2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
3. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Awal tahun 1945, kedudukan Jepang di Indonesia makin berkurang. Jepang terlibat perang besar yang dikenal dengan Perang Dunia II. Pada tanggal 6 Agustus 1945, jatuhlah bom atom Amerika Serikat di kota Hiroshima. Pemimpin-pemimpin Jepang menyadari bahwa negaranya telah mendekati kekalahan. Selain kota Hisroshima, kota Nagasakipun dibom oleh Amerika Serikat pada tanggal 9 Agustus 1945. Akibat ledakan dua bom tersebut, ratusan ribu penduduk kota Nagasaki dan Hiroshima meninggal dan luka berat. Hal itu yang menyebabkan Kaisar Jepang, Hirohito menyerah kepada Sekutu. 

Pada tanggal 14 Agustus Jepang resmi menyerah kepada Sekutu. Berita penyerahan Jepang tersebut sampai kepada salah satu pemuda Indonesia, Sutan Syahrir. Ia pun segera menemui Bung Karno dan Bung Hatta dan mendesak agar kemerdekaan Indonesia diproklamasikan. Namun, kedua pemimpin bangsa itu menolak mengumumkan kemerdekaan Indonesia sebelum bermusyawarah dengan anggota PPKI lainnya. Para pemuda segera melakukan pertemuan di Lembaga Bakteriologi di Jalan Pengangsaan Timur, Jakarta tanggal 15 Agustus 1945. Pertemuan itu memutuskan bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, Bung Karno dan Bung Hatta sebagai tokoh bangsa diharapkan ikut menyatakan proklamasi. Namun, Sukarno tetap menolak dan ingin bermusyawarah dengan anggota PPKI lainnya.

Akhirnya, para pemuda mengadakan pertemuan di Asrama Baperpi di Jalan Cikini 71, Jakarta. Pertemuan itu memutuskan untuk mengamankan Sukarno dan Hatta ke luar kota agar jauh dari pengaruh Jepang. Usaha menjauhkan Sukarno dan Hatta inilah yang melahirkan peristiwa Rengas dengklok.


Pada Tanggal 16 Agustus 1945 Pukul 4.00 WIB, Bung Karno dan Bung Hatta berhasil diamankan oleh para pemuda ke luar kota Jakarta menuju Rengasdengklok. Kewibawaan kedua tokoh itu membuat para pemuda tidak melakukan penekanan kepada Bung Karno dan Bung Hatta. Namun, dalam pembicaraan antara kedua tokoh bangsa itu dengan Scudanco Singgih, tersirat adanya kesediaan Sukarno untuk memproklamasikan kemerdekaan segera setelah kembali ke Jakarta. Scudanco Singgih pun segera mengabarkan berita tersebut kepada para pemuda di Jakarta.
 
Sementara itu, terjadi kesepakatan antara Mr. Ahmad Subardjo (wakil golongan tua) dengan para pemuda. Kedua kelompok tersebut sepakat untuk membawa kedua tokoh bangsa yang diamankan di Rengasdengklok kembali ke Jakarta. Untuk itu, pada 16 Agustus 1945 pukul 16.00 WIB Ahmad Subardjo dan para pemuda menjemput Bung Karno dan Bung Hatta ke Rengasdengklok. Akhirnya, pada pukul 21.00 WIB Bung Karno sampai di kediamannya. Malam itu juga pukul 02.00 WIB di rumah Laksamana Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta diadakan pembicaraan persiapan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

___________________
Dari: BSE PKn SMP/MTs Kls. VII

Arti dan Pentingnya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Arti Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Kemerdekaan adalah cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai oleh setiap bangsa dimanapun berada. Demikian halnya bangsa Indonesia yang mengalami masa penjajahan sangat panjang dan membuat penderitaan rakyat. Oleh karena itu, bangsa Indonesia berusaha untuk memproklamasikan kemerdekaannya. Pada akhirnya harapan untuk  merdeka itu terwujud dengan dicetuskannya Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia berarti berakhirnya masa penjajahan dan mulainya kehidupan sebagai bangsa merdeka. Proklamasi kemerdekaan merupakan titik puncak atau peristiwa puncak dalam perkembangan perjuangan bangsa Indonesia menentang penjajahan. Proklamasi kemerdekaan mengumandang kan suatu berita kegembiraan bagi bangsa Indonesia ke segenap penjuru dunia.

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia adalah sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembentukan negara yang dicetuskan melalui proklamasi tersebut bukanlah merupakan tujuan semata-mata, melainkan hanya sebagai alat untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara. Proklamasi kemerdekaan Indonesia menjadi sarana untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur serta lepas dari belenggu penjajahan bangsa lain.

Secara garis besar, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia juga memiliki arti sebagai berikut:
  1. Merupakan titik awal penghentian segala bentuk penjajahan di Indonesia.
  2. Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Merupakan titik puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan, setelah berjuang berpuluh-puluh tahun sejak 20 Mei 1908.
  4. Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat.

Pentingnya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Akhirnya, dunia mengetahui bahwa bangsa Indonesia telah merdeka. Dengan demikian, proklamasi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi hal penting, karena:
  1. bangsa-bangsa di dunia mengetahui bahwa bangsa Indonesia telahmerdeka;
  2. kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga bangsa Indonesia berhak mengatur dan menentukan nasibnya sendiri;
  3. Indonesia memiliki kedaulatan penuh, tanpa dicampuri oleh kekuasaan dari negara lain;
  4. bangsa Indonesia tidak ingin kehilangan kemerdekaan yang telah dicapai dengan penuh pengorbanan;
  5. bangsa Indonesia dapat melaksanakan pembangunan karena telah merdeka.
___________________
Dari: BSE PKn SMP/MTs Kls. VII

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Perumusan Teks Proklamasi

Pada pertemuan di rumah Laksamana Maeda dihadiri anggota PPKI, pemimpin pergerakan, serta anggota Cuo Sangiin. Semua peserta yang hadir kira-kira 40 – 50 orang. Di rumah inilah naskah proklamasi dirumuskan oleh tiga tokoh, yaitu Bung Karno, Bung Hatta, dan Ahmad Subardjo dengan disaksikan oleh tiga orang pemuda, yaitu Sukarni, B.M. Diah, dan Mbah Diro. 

Setelah rumusan teks proklamasi itu selesai, Sukarno kemudian membacakannya perlahan-lahan agar dapat didengar semua peserta rapat di serambi muka di hadapan peserta yang hadir. Bung Karno juga menyarankan agar naskah itu ditandatangani seluruh peserta rapat. Setelah dimusyawarah kan dan disepakati, naskah itu ditandatangani oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia. Naskah itu kemudian diketik oleh Sayuti Melik. Selain itu, pertemuan juga disepakati agar Proklamasi Kemerdekaan Indonesia diumumkan pada pukul 10.00 WIB. tanggal 17 Agustus 1945.

Detik-Detik Proklamasi

Teks proklamasi yang asli berupa tulisan tangan. Pada awalnya proklamasi akan dilakukan di Lapangan Ikada. Atas usul Bung Karno, maka proklamasi dibacakan di rumahnya di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta. Berita pembacaan proklamasi kemerdekaan itu segera menyebar ke berbagai daerah sehingga keesokan harinya secara serentak warga Jakarta berkumpul di rumah Bung Karno. Rakyat Indonesia tidak sabar ingin menyaksikan pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan yang diimpikannya. 

Akhirnya, penantian rakyat Indonesia selama bertahun-tahun terwujud. Tepatnya pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB dibacakanlah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berlangsung khidmat dalam sebuah upacara sederhana. Rakyat pun menyambut dengan suka cita. Saat pengibaran Sang Merah Putih, rakyat menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan penuh semangat. Bangsa Indonesia pun telah merdeka dan berdaulat penuh. ***
____________________
Dari: BSE PKn SMP/MTs Kls. VII

Jenis Hukum Nasional

Pembagian hukum dapat dilihat dari beberapa segi yaitu sebagai berikut:
1. Menurut isinya
a. Hukum publik
b. Hukum privat

2. Menurut tempat berlakunya
a. Hukum lokal ialah hukum yang berlaku di suatu daerah dalam wilayah negara tertentu. Misalnya hukum adat toraja.
b. Hukum nasional ialah hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu sekaligus merupakan produk dari negara tersebut.
c. Hukum internasional ialah hukum yang berlaku dalam hubungan antara dua negara atau lebih. Misalnya hukum perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Malaysia.

Jenis Hukum Nasional

Pembagian hukum dapat dilihat dari beberapa segi yakni sebagai berikut:

A. MENURUT ISINYA

Menurut isinya, hukum dibedakan menjadi:
1. Hukum Publik
2. Hukum Privat

B. MENURUT TEMPAT BERLAKUNYA

1. Hukum Lokal: yaitu hukum yang berlaku di suatu daerah dalam wilayah negara tertentu. Contoh: hukum adat Toraja
2. Hukum Nasional: yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu dan sekaligus merupakan produk dari negara tersebut.
3. Hukum Internasional: yaitu hukum yang berlaku dalam hubungan antara dua negara atau lebih.

Sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya, aturan-aturan tersebut jika dilanggar akan mengakibatkan sanksi tegas dan nyata.

Sumber hukum dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

1. Sumber Hukum Materiil

Yaitu keyakinan/perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi dari hukum.

2. Sumber Hukum Formal

Yaitu bentuk atau kenyataan karena kita dapat menemukan hukum yang berlaku.

Tujuan Hukum

Hukum bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat sehingga hukum tersebut harus bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat yang bersangkutan.

Berikut adalah tujuan hukum menurut beberapa ahli:

1. Prof. Subekti, SH. (Dalam buku yang berjudul "Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan").

Tujuan hukum adalah mengabdi pada tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.

HUKUM

Pengertian Hukum

Dalam kehidupan sehari-hari tentunya kita sering mendengar kata “hukum”  baik di media televisi, koran maupun radio.  Namun apa sebenarnya yang dimaksud dengan hukum?

Prof. Dr. Mr. L.J van Apeldroon berpendapat  bahwa definisi hukum sangat sulit dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai dengan kenyataan.

NORMA

PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM NORMA

1. Pengertian Norma
Sebelum kita mengenal lebih jauh tentang norma, terlebih dahulu kita akan melihat apa yang dimaksud dengan norma? 

Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, kriteria atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat didalam berbuat, bertingkah laku, agar masyarakat tertib, teratur dan aman. Disamping sebagai pedoman dan panduan berbuat atau bertingkah laku, norma juga dipakai sebagai tolok ukur dalam mengevaluasi perbuatan seseorang.

Apabila kita berbicara norma, tentu kita tidak akan lepas dari sanksi (hukuman), yaitu keadaan yang dikenakan pada si pelanggar norma. Adapun wujud, bentuk dan jenisnya akan disesuaikan dengan wujud, bentuk dan jenis normanya.

Setelah melihat pengertian diatas timbulah pertanyaan. Apakah norma itu sama artinya dengan peraturan? Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, peraturan memiliki arti sebuah tatanan yang berisi petunjuk atau ketentuan yang dibuat untuk mengatur. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa norma sama artinya dengan peraturan.


NILAI

PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM NILAI

Nilai (value) adalah suatu ukuran, patokan, anggapan, dan atau keyakinan yang dianut orang banyak dalam suatu masyarakat tertentu untuk dilaksanakan dan diperhatikan.

Sesuatu itu dikatakan mempunyai nilai apabila sesuatu itu berguna, benar (nilai kebenaran), indah (nilai estetis), baik (nilai moral) dan religius (nilai agama).

Secara garis besar nilai dibagi menjadi dua bagian yaitu:

a. Nilai-nilai Nurani
Adalah nilai yang ada dalam diri manusia kemudian berkembang menjadi perilaku serta cara kita memperlakukan orang lain.
Nilai-nilai nurani mencakup mencakup kejujuran, keberanian, cinta damai, potensi dan disiplin.

b. Nilai-nilai Memberi
Adalah nilai yang perlu dipraktikan. Contoh: setia, dapat dipercaya, hormat, cinta, kasih sayang, peka, tidak egois, baik hati, ramah, adil dan murah hati.


home