Pages

Menjaga Kewibawaan Pendidik

Menjaga Kewibawaan Pendidik - Pendidik ialah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik. Peserta didik mengalami pendidikannya dalam 3 lingkungan yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat. Sebab itu yang bertanggung jawab terhadap pendidikan ialah orang tua, guru, pemimpin program pembelajaran, latihan dan masyarakat/organisasi.

Pada prakteknya, pendidik harus mempunyai kewibawaan (kekuasaan batin mendidik) dan menghindari penggunaan kekuasaan lahir, yaitu kekuasaan yang semata-mata didasarkan kepada unsur wewenang jabatan. Kewibawaan justru merupakan sesuatu pancaran batin yang dapat menimbulkan pada pihak lain sikap untuk mengakui, menerima, dan menuruti dengan penuh pengertian atas kekuasaan tersebut.

Cara Memelihara Kewibawaan

Ibarat cahaya lampu, bagaimanapun juga kewibawaan dapat memudar jika tidak dirawat dan dibina. Ada 3 sendi kewibawaan yang menurut M. J. Langeveld harus dibina yaitu kepercayaan, kasih sayang dan kemampuan.

Kepercayaan
Pendidik harus percaya bahwa dirinya bisa mendidik dan juga harus percaya bahwa peserta didik dapat dididik.

Kasih sayang
Kasih sayang mengandung dua makna yakni penyerahan diri kepada yang disayangi dan pengendalian terhadap yang disayangi. Dengan adanya sifat penyerahan diri maka pada pendidik timbul kesediaan untuk berkorban yang dalam bentuk konkretnya berupa pengabdian dalam kerja. Pengendalian terhadap yang disayangi dimaksudkan agar peserta didik tidak berbuat sesuatu yang merugikan.

Kemampuan
Kemampuan mendidik dapat dikembangkan melalui beberapa cara, antara lain pengkajian ilmu pengetahuan kependidikan, mengambil manfaat dari pengalaman kerja dan lain-lain.

Bacaan: Prof. Dr. Umar Tirtahardja, Drs. S. L. La Sulo 2008. Pengantar Pendidikan. Rineka Cipta

Membangun Karakter Guru

Membangun Karakter Guru - Guru merupakan faktor penting yang besar pengaruhnya terhadap proses dan hasil belajar, bahkan sangat menentukan berhasil-tidaknya peserta didik dalam belajar. Demikian halnya dengan pengembangan KTSP yang menuntut aktivitas dan kreativitas guru dalam membentuk kompetensi pribadi peserta didik. Oleh karena itu, pembelajaran harus sebanyak mungkin melibatkan peserta didik agar mampu berekplorasi untuk membentuk kompetensi dengan menggali berbagai potensi, dan membangun guru agar mereka mampu menjadi fasilitator dan mitra belajar bagi peserta didiknya.

Agar guru mampu memerankan dirinya sebagai fasilitator pembelajaran, terdapat beberapa hal yang harus dipahami peserta didik yaitu kemampuan, potensi, minat, hobi, sikap, kepribadian, kebiasaan, catatan kesehatan, latar belakang keluarga, dan kegiatannya di sekolah.

Sehubungan dengan pengambangan KTSP, guru perlu memperhatikan perbedaan individual peserta didik, sehingga dalam pembelajaran harus berusaha untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. mengurangi metode ceramah;
  2. memberikan  tugas yang berbeda bagi setiap peserta didik;
  3. mengelompokan peserta didik berdasarkan kemampuannya serta disesuaikan dengan mata pelajaran;
  4. memodifikasi dan memperkaya bahan pembelajaran;
  5. menghubungi spesialis bila ada peserta didik yang mempunyai kelainan;
  6. menggunakan prosedur yang bervariasi dalam membuat penilaian dan laporan;
  7. memahami bahwa peserta didik tidak berkembang dalam kecepatan yang sama;
  8. mengembangkan situasi belajar yang memungkinkan setiap anak bekerja dengan kemampuan masing-masing pada setiap pelajaran; dan
  9. mengusahakan keterlibatan peserta didik dalam berbagai kegiatan pembelajaran.

Sumber bacaan: Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan - ROSDA

Karakteristik dan Tujuan KTSP

Karakteristik dan Tujuan KTSP - Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan bentuk operasional pengembangan kurikulum dalam konteks desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah yang akan memberikan wawasan baru terhadap sistem yang sedang berjalan selama ini. Hal tersebut diharapkan dapat membawa dampak terhadap peningkatan efisiensi dan efektifitas kinerja sekolah, khususnya dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Salah satu perhatian sekolah harus ditujukan pada asas pemerataan baik dalam bidang sosial, politik, ekonomi, maupun bidang sosial. Ini disebabkan karena peserta didik datang dari berbagai latar belakang kesukuan dan tingkat sosial. Di sisi lain, sekolah harus juga meningkatkan efisiensi, partisipasi dan mutu, serta bertanggungjawab kepada masyarakat dan pemerintah.

Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian. Berdasarkan uraian di atas, dapat dikemukakan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut:

  1. Pemberian otonomi luas Kepala Sekolah dan satuan pendidikan
  2. Partisipasi masyarakat dan orang tua yang tinggi
  3. Kepemimpinan yang demokratis dan profesional
  4. Tim kerja yang kompak dan transparan

Tujuan KTSP

Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonom) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Sedangkan secara khusus KTSP bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
  2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui keputusan bersama.
  3. Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.

Sumber bacaan: Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan - ROSDA

Perkembangan Kurikulum di Indonesia

Perkembangan Kurikulum di Indonesia - Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara kegiatan belajar mengajar untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional no. 20 Tahun 2003)

Dalam sejarah pendidikan di Indonesia yang dimulai sejak diproklamirkannya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, tercatat sudah 8 kali kurikulum pendidikan nasional mengalami pengembangan, yaitu sebagai berikut:
  1. Kurikulum pertama tahun 1947. Kurikulum ini disebut sebagai rencana pelajaran 1947.
  2. Tahun 1964. Kurikulum ini disebut rencana pendidikan 1964.
  3. Tahun 1968.
  4. Tahun 1975. Dapat disebut kurikulum tahun 1975 lebih sistematik dari kurikulum-kurikulum sebelumnya.
  5. Tahun 1984. Kurikulum ini adalah penyempurnaan kurikulum tahun 1975.
  6. Tahun 1994 ditambah dengan suplemen tahun 1999.
  7. Tahun 2004. Kurikulum ini disebut Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Walaupun kurikulum ini belum memiliki landasan hukum pelaksanaan, menurut Pusat Kurikulum, Balitbang Depdiknas dalam buku berjudul Kurikulum Berbasis Kompetensi (2002:19) bahwa kurikulum ini telah diuji-cobakan terhadap beberapa sekolah rintisan dan perluasan rintisan dari bulan Juli 2001 sampai dengan Juni 2004. Kurikulum inilah yang menjadi cikal-bakal munculnya Peraturan menteri Pendidikan Nasional (Permen Diknas) nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Permen Diknas nomor 22 dan 23.
  8. Tahun 2006. Kurikukum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Pengaruh Lingkungan Terhadap Keberhasilan Pendidikan

Lembaga pendidikan sebagai salah satu bentuk sistem sosial, senantiasa bersifat terbuka. Artinya pendidikan tersebut selalu menerima masukan (input) dari lingkungan dan memberikan hasil berupa output pada lingkungan. Keberhasilan suatu lembaga pendidikan dalam mencapai tujuannya dipengaruhi oleh kondisi dan situasi yang ada di sekelilingnya.

Konsep dan Jenis Lingkungan Pendidikan

Dalam kehidupannya sebagai makhluk sosial, manusia akan berhadapan dan berinteraksi dengan segala sesuatu yang berada di sekelilingnya, baik yang hidup (biotik) berupa manusia maupun bukan manusia seperti hewan dan tumbuh-tumbuhan serta yang tidak hidup (abiotik) misalnya lingkungan alam.

Segala sesuatu yang berada di sekeliling manusia disebut lingkungan. Dengan demikian yang tergolong pada lingkungan adalah makhluk yang berada di alam (dunia) ini, yang hidup (biotik) maupun yang tidak hidup (abiotik) yang mempengaruhi perilaku, pertumbuhan dan perkembangan kehidupan manusia, termasuk kegiatan pendidikan.

Lingkungan hidup manusia dapat dibedakan menjadi lingkungan alam dan lingkungan sosial.
  1. Lingkungan alam ialah segala sesuatu atau benda di luar manusia yang berada di alam dunia ini seperti batu, rumah, tumbuh-tumbuhan, hewan, iklim, siang dan malam dan sebagainya. 
  2. Lingkungan sosial ialah semua manusia atau orang lain yang berinteraksi dengan diri kita baik langsung maupun tidak langsung yang saling mempengaruhi antara manusia yang satu dan yang lainnya. Sebagai makhluk sosial, manusia akan saling mempengaruhi dan dipengaruhi orang lain.
Sebagai sebuah sistem, keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh salah satu komponen yang ada di dalamnya, tetapi juga oleh seluruh komponen dari sistem pendidikan tersebut yang masing-masing mempunyai andil dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Salah satu komponen penting yang turut mempengaruhi keberhasilan pendidikan adalah situasi dan kondisi tempat berlangsungnya kegiatan pendidikan tersebut. Oleh karena itu baik lingkungan sosial maupun lingkungan fisik dan alam sebagai tempat berlangsungnya pendidikan dengan segala situasi dan kondisinya akan turut berpengaruh pada keberhasilan proses pendidikan.

Lingkungan pendidikan merupakan suatu keadaan atau berupa tempat yang memungkinkan terjadinya pendidikan. Karena pendidikan merupakan interaksi antar manusia, maka yang dimaksud dengan lingkungan pendidikan adalah suatu tempat dimana memungkinkan terjadinya suatu interaksi manusia dalam proses pendidikan dan untuk mencapai tujuan pendidikan.

Keberhasilan pendidikan tidak terlepas dari kondisi lingkungan dimana pendidikan itu berlangsung. Semakin kondusif suatu lingkungan tempat berlangsungnya pendidikan, maka semakin mendukung terhadap keberhasilan pendidikan dalam mencapai tujuannya.***

sumber bacaan: Pedagogik, UPI Press

Jenis Alat Pendidikan non Material; perbuatan dan tindakan

Pengertian alat pendidikan

Alat pendidikan dapat diartikan segala sesuatu yang digunakan untuk kegiatan pendidikan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan. Alat pendidikan terdiri dari 2 jenis, yakni yang bersifat non material (perbuatan/tindakan) dan yang bersifat material atau kebendaan.

Jika dalam artikel sebelumnya telah dibahas lebih rinci tentang alat pendidikan material "alat pendidikan: material dan non material", maka kali ini PKn-kita akan merinci jenis alat pendidikan non material. 


a.       Pembiasaan
Pada terdidik yang masih kecil, hal ini amat penting karena banyak hal dalam hidupnya itu adalah berupa kebiasaan ini. Kebiasaan itu adalah suatu tingkah laku tertentu yang sifatnya otomatis, tanpa direncanakan terlebih dahulu, serta berlaku begitu saja tanpa dipikir lagi.

b.      Suruhan
Di dalam proses transpormasi, suruhan adalah hal yang harus dikerjakan (kebersihan badan, kerapihan, ketelitian dan sebagainya). Suruhan merupakan jenis alat pendidikan yang tergolong banyak dilakukan karena memang dalam keehidupan manusia itu ada hal yang harus dihindarkan dan sebaliknya ada hal yang harus dikerjakan.

c.       Larangan
Larangan adalah bentuk alat pendidikan untuk pembiasaan dalam hal-hal yang tidak boleh dilakukan.

d.      Menganjurkan
Menganjurkan mempunyai sifat tidak mengikat dan terasa tidak memaksa pada terdidik. Menganjurkan tidak terlalu tepat untuk dijadikan alat pendidikan meskipun dalam situasi tertentu dapat juga digunakan, misalnya pada situasi terdidik telah baik melakukan sesuatu akan tetapi akan lebih baik lagi kalau ia menambah suatu kegiatan untuk membuat kegiatan terdahulu itu lebih sempurna.

e.      Mengajak
Dalam menjalankan perannya, yang paling dilakukan oleh pendidik ialah mengajak. Mengajak kedengarannya lebih simpatik, dan karena itu tidak bersifat memaksakan kehendak pendidik. Meskipun demikian ajakan itu tidak pula harus demikian lemah sehingga sifatnya seperti anjuran. Ajakan adalah suruhan halus, dengan jalan menunjukan terlebih dahulu segi baiknya daripada sesuatu kegiatan yang ingin kita lakukan. Misalnya: kita ingin agar anak-anak kita suka akan kegiatan membersihkan rumah tempat tinggal. Kita mula-mula menunjukan enaknya rumah yang bersih dan sehat, betapa senangnya kita tinggal di rumah yang demikian.

f.        Memberi contoh
Memberi contoh adalah alat pedidikan yang banyak dan sudah lama sekali dipakai. Bahkan barangkali secara alamiah memberi contoh adalah alat pendidikan yang tertua, disamping suruhan dan larangan.

Yang dimaksud memberi contoh adalah:
  1. Memberi contoh dalam arti sengaja berbuat untuk secara sadar ditiru oleh terdidik.
  2. Berlaku sesuai norma dan nilai yang akan kita tanamkan pada terdidik sehingga tanpa sengaja menjadi contoh (teladan) bagi terdidik.
g.       Memuji
Cara memuji banyak juga memberi efek yang baik pada terdidik. Secara manusiawi siapakah yang tak senang kalau mendapat pujian. Para pribadi-pribadi yang kurang berniat baik cara ini dibesarkannya untuk mendapat keuntungan tertentu dari orang yang ia puji. Cara ini licik dan hanya dilakukan oleh orang-orang yang berniat tidak baik.

h.      Menghukum
Ada suatu cara mendidik yang paling banyak harus kita hindari dan sedapat mungkin diberikan dengan jalan edukatif. Cara ini ialah menghukum! Kita baru menghukum kalau kita tau bahwa terdidik sadar bahwa ia melakukan pelanggaran atas suatu aturan. Menghukum terdidik yang tidak tahu kesalahannya adalah pekerjaan yang tidak edukatif. Kecuali tidak edukatif maka tujuan menghukum juga tidak tercapai, sebab tujuan menghukum seharusnya menyadarkan orang akan kesalahannya serta menanamkan keinginan memperbaiki diri. Hal itu tidak akan tercapai kalau terdidik tidak tahu akan kesalahannya.
      
  1. Hukuman itu hendaknya edukatif (mendidik), berangkat dari kesediaan kita membantu terdidik untuk berkembang, dengan kata lain bukan membalas dendam.
  2. Bentuk hukuman hendaknya sedapat mungkin ada hubungannya dengan bentuk kesalahan. Misalnya tidak melakukan kewajiban seharusnya ditebus dengan melakukan kewajiban lain.
  3. Jangan menyakiti harga diri terdidik. Betapapun ia bersalah tetapi ia adalah tetap terdidik dengan kediri-sendiriannya. Harga diri tidak boleh terluka.
  4. Jangan memberi hukuman badan. Sedapat mungkin hindari ini, karena menyinggung harga diri, juga akan mengakibatkan banyak hal. Baik dari segi hukuman maupun dari segi kesulitan hubungan dengan pihak lain.
_______________________________
sumber bacaan: Pedagogik, UPI Press

    Istilah-istilah dalam Pendidikan

    Dalam dunia pendidikan dikenal berbagai istilah dan penting untuk diketahui khususnya oleh para pelaku pendidikan serta masyarakat yang peduli terhadap dunia pendidikan pada umumnya.

    Berikut ini adalah beberapa definisi seputar pendidikan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional: 

    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
    Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dantanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
    Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
    Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
    Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
    Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
    Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
    Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
    Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
    Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
    Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
    Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
    Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
    Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
    Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
    Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
    Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
    Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
    Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
    Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
    Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
    Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
    Komite sekolah / madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua / wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

    Alat Pendidikan; material dan non material

    Alat Pendidikan Material 

    Alat pendidikan material atau benda terdiri dari sarana dan prasarana. Prasarana adalah semua alat bantu pelajaran yang sifatnya tidak langsung. Sedangkan sarana adalah alat bantu pelajaran yang langsung dapat dipakai pada waktu interaksi belajar-mengajar sedang berlangsung. Sarana terdiri dari: alat berat "hardware" seperti mesin, bahan pelajaran yang berupa kayu dan  juga alat ringan "software" seperti; pemisah buku dan alat pelajaran yang berupa bahan pelajaran atau tugas seperti; kertas untuk bekerja dan lembar penilaian dalam sistem modul.

    Prasarana sebagai alat pendidikan berkaitan dengan lingkungan fisik tempat belajar. Meskipun tidak berpengaruh langsung tetapi mempunyai pengaruh penting terhadap hasil pembelajaran. Lingkungan fisik yang menguntungkan dan memenuhi syarat minimal dapat mendukung miningkatnya intensitas proses pembelajaran dan mempunyai pengaruh positif terhadap pencapaian tujuan pengajaran. Lingkungan fisik yang di maksud meliputi:

    1. Ruangan / Kelas
    Ruangan kelas tempat belajar harus memungkinkan semua siswa bergerak leluasa, tidak berdesak-desakan dan saling mengganggu antara siswa yang satu dan yang lainnya pada saat melakukan aktifitas belajar.

    2. Pengaturan tempat duduk
    Dalam mengatur tempat duduk, yang terpenting adalah memungkinkan terjadinya tatap muka. Dengan demikian, guru dapat mengontrol tingkah laku siswa.

    3. Ventilasi dan Pengaturan cahaya
    Ventilasi harus cukup menjamin kesehatan siswa.

    4. Pengaturan penyimpanan barang-barang
    Barang-barang hendaknya disimpan pada tempat khusus yang mudah dicapai saat diperlukan.

    Alat Pendidikan Non Material

    Alat pendidikan non material berbentuk perbuatan/ tindakan yang dipergunakan pendidik untuk kepentingan proses pendidikan. Memilih perbuatan/ tindakan yang tepat, tergantung kecakapan pendidik. Artinya, pendidik perlu memahami kondisi dan masalah yang dihadapi peserta didik di kelas.
    _________________________________
    Pustaka: Bahan Belajar Mandiri. Pedagogik. UPI Press

    Kode Etik Guru Indonesia

    1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila.

    2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
     
    3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
     
    4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
     
    5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
     
    6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
     
    7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun di dalam hubungan keseluruhan.
     
    8. Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
     
    9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.

    Pengertian, Ciri, Syarat dan Kewajiban Pendidik

    Pendidik adalah seseorang yang bertanggungjawab terhadap terlaksananya pendidikan. Sejalan dengan itu ada juga yang mengatakan bahwa pendidik adalah orang dewasa yang membantu terhadap anak didik agar menjadi dewasa.

    Dalam UU No. 20 tahun 2003 pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai, dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.

    Ciri-ciri pendidik

    1. Ciri utama seorang pendidik adalah adanya kewibawaan yang terpancar dari pada dirinya terhadap anak didik.

    Kewibawaan adalah suatu pengaruh yang diakui kebenaran dan kebesarannya, bukan sesuatu yang memaksa. 

    Kewibawaan seorang pendidik akan diakui apabila pendidik mempunyai kelebihan dari anak didiknya baik sikap, pengetahuan maupun keterampilannya.

    2. Mengenal anak didiknya yakni sifat anak secara umum dan secara khusus. 

    Secara umum: Anak usia kelas rendah berbeda sifatnya dengan anak usia kelas tinggi
    Secara khusus: setiap anak walau dalam satu kelas dan berusia tidak terlalu jauh tapi tentu memiliki sifat yang berbeda-beda. Jika dalam satu kelas terdapat 40 anak, maka akan terdapat 40 sifat yang berbeda.

    3. Mau membantu peserta didiknya. Bantuan harus sesuai dengan yang diharapkan anak didiknya.

    Kewajiban Pendidik

    1. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
    2. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
    3. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

    Syarat-syarat pendidik

    Setiap pekerjaan diperlukan syarat-syarat agar seseorang yang mempunyai pekerjaan tersebut bias berperan secara efektif dan efisien, apalagi bagi seorang pendidik yang bergaul dengan makhluk yang beraneka ragam karakternya dan harus berubah kea rah yang lebih baik maka syarat-syarat tersebut harus terpenuhi.

    Edi Suardi mengungkapkan bahwa seorang pendidik harus memenuhi beberapa persyaratan yakni:

    1. Pada pertama kali seorang pendidik harus mengetahui tujuan pendidikan. Sudah tentu tujuan akhir daripada pendidikan harus ia sadari benar. Dalam hal itu ia sedikit banyak harus mempunyai pengetahuan tentang apa yang disebut manusia dewasa, sesuai dengan tempat dan waktu. Di Indonesia ia harus mengenal tujuan pendidikan nasional atau cita-cita nasional tentang manusia Indonesia.

    2. Seorang pendidik harus mengenal peserta didiknya

    3. Seorang pendidik harus tahu prinsip dan penggunaan alat pendidikan.

    4. Untuk melakukan tugasnya yang menghendaki pengetahuan dan kesabaran itu ia harus mempunyai sikap bersedia membantu peserta didik.

    5. Untuk membuat suatu pergaulan pendidikan yang serasi dan berbicara pada anak didik, maka ia harus beridentifikasi dengan peserta didiknya. Ia harus menjadi seorang dewasa tetapi menyesuaikan segala cara mendidiknya dengan dunia peserta didiknya.

    Pengertian dan Ciri-ciri Peserta Didik

    Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 

    Ciri-ciri peserta didik

    Dalam mengungkap ciri-ciri peserta didik, Edi Suardi mengungkapkan 3 ciri yakni:

    a. Kelemahan dan ketidakberdayaan

    Menusia ketika dilahirkan dalam keadaan lemah dan tidak berdaya. Untuk dapat bergerak harus melalui berbagai tahapan, berbeda dengan binatang lahir sudah langsung bias berdiri.

    Dari kelemahan dan ketidakberdayaan akan bisa mengalahkan kepandaian binatang. Mengapa demikian? Sebab ia dibekali potensi. Potensi tidak tampak tetapi terkandung dalam inti kehidupan anak manusia, potensi yang cukup besar pada manusia adalah kemampuan untuk belajar.

    Kelemahan yang dimiliki oleh anak adalah kelemahan rohaniah dan jasmaniah, maka dia tidak kuat gangguan cuaca, keadaan tubuh yang basah, panas atau dingin. Begitu juga rohaniahnya, dia tidak mampu membedakan keadaan yang berbahaya ataupun menyenangkan. Kelemahan dan ketidakberdayaan makin lama makin hilang karena berkat pendidikan.

    b. Peserta didik yang berkembang/ belajar

    Bayi yang normal atau sehat tidak pernah tinggal diam. Kalau sudah pandai berpindah tempat ia tak mau diam. Apa saja yang tidak ia raba dan ia coba. Semua ingin ia ketahui.  

    c. Peserta didik yang ingin menjadi diri sendiri

    Peserta didik itu ingin menjadi diri sendiri. Kita mengetahui bahwa dalam hal ini penting baginya, karena untuk bergaul dalam masyarakat, seseorang itu harus merupakan dirinya sendiri, orang seorang atau pribadi itu. Tanpa itu maka manusia akan menjadi “yes men” yang tak punya pribadi.

    Cara Mudah Mengetahui NUPTK

    Untuk mengetahui Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dapat dilakukan dengan 2 cara: 

    1. NUPTK SMS CENTER

    Layanan Akses Data NUPTK melalui SMS. Sistem Ini memungkinkan bagi para Guru/ Tenaga Kependidikan memperoleh Informasi NUPTK melalui SMS.

      Cara : Kirim SMS
    No Tujuan
    :
    081218582888
    Isi Pesan
    :
    NUPTK#Nama lengkap tanpa gelar#Tempat Lahir#Tgl Lahir (DD-MM-YYYY)
    Contoh
    :
    Nuptk#ahmad darmaji#jakarta#10-11-1975


    2. NUPTK BROWSER


    Cari NUPTK berdasarkan, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah, Nama, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, dan lain-lain.

    Caranya:
    1. Download aplikasi NUPTKWebBrowser 
    2. Jalankan aplikasi tersebut di komputer anda.
    3. Manfaatkan fasilitas search engine berdasarkan nama, sekolah, tempat lahir dan lain-lain.
    4. Untuk pencarian berdasarkan Sekolah/Madrasah, pilih sekolah yang dimaksud kemudian klik tombol Cari
    5. Tekan tombol Detail untuk melihat daftar PTK yang ada di sekolah tersebut.

    Ruang Lingkup Pelajaran PKn

    Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
     
    1. Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi: hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.

    Hakekat dan Tujuan Pembelajaran PKn

    A. HAKEKAT PEMBELAJARAN PKn
    Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi, 2004). Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang, yang dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum 2004 berubah namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.

    Peran Guru Dalam Mencegah Terjadinya Kenakalan Siswa

    Kenakalan siswa di lingkungan sekolah adalah suatu kenyataan yang tak dapat disangkal, sudah barang tentu memerlukan perhatian, karena banyak kejadian yang telah menjurus ke arah penyimpangan dari norma-norma dan tata tertib serta melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan-aturan yang ada di tempat di mana mereka sekolah, diantaranya: bolos sekolah, tidak memakai seragam sesuai aturan, melalaikan tugas dan kewajiban, mencorat-coret dinding sekolah, perkelahian antar pelajar, sampai-sampai kepada melecehkan guru yang sedang mengajar.

    KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)


    Penerapan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) di setiap sekolah setingkat SD, SMP dan SMA, akan membuat guru semakin pintar, karena mereka dituntut harus mampu merencanakan sendiri materi pelajarannya untuk mencapai kompetensi yang telah ditetapkan. Kurikulum yang selama ini dibuat dari pusat, menyebabkan kreativitas guru kurang terpupuk, tetapi dengan KTSP, kreativitas guru bisa berkembang.

    Demikian pendapat dari pakar kurikulum, Dr Karnadi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Prof Dr Ansyar dari Universitas Negeri Padang (Unan). Pendapat kedua pakar itu dilontarkan berkaitan dengan munculnya KTSP 2006 sebagai pengganti kurikulum berbasis kompetensi (KBK) 2004.

    Karnadi yang ditemui Pembaruan di Jakarta, pekan lalu mengatakan, dengan semangat otonomi dan desentralisasi, KTSP memberi keleluasaan sekolah untuk mengembangkan kurikulum sendiri. KTSP sebenarnya positif, sebab sekolah diberikan otonomi untuk berdiskusi terkait dengan standar kompetensi yang dikembangkan.
    Prev home