Pages

Jenis Hukum Nasional

Pembagian hukum dapat dilihat dari beberapa segi yakni sebagai berikut:

A. MENURUT ISINYA

Menurut isinya, hukum dibedakan menjadi:
1. Hukum Publik
2. Hukum Privat

B. MENURUT TEMPAT BERLAKUNYA

1. Hukum Lokal: yaitu hukum yang berlaku di suatu daerah dalam wilayah negara tertentu. Contoh: hukum adat Toraja
2. Hukum Nasional: yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu dan sekaligus merupakan produk dari negara tersebut.
3. Hukum Internasional: yaitu hukum yang berlaku dalam hubungan antara dua negara atau lebih.

C. MENURUT WAKTU BERLAKUNYA

1. Hukum Positif (ius constitutum): yaitu hukum yang berlaku pada saat ini dalam suatu negara, contoh: UU Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia. Lawan ius constitutum ialah ius constituendum yaitu hukum yang dicita-citakan.
2. Hukum Transitor atau Hukum Antarwaktu (hukum peralihan): yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang bertalian dengan hukum yang berlaku saat ini dan waktu lalu, seperti Aturan Peralihan, Pasal II UUD 1945.

D. MENURUT FUNGSI, ISI DAN MASALAH YANG DIATURNYA

1. Hukum Materiil: yaitu hukum yang memuat perintah dan larangan.  Contoh: Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Hukum Formal: yaitu keseluruhan peraturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan suatu perbuatan yang melanggar hukum materiil. Dengan kata lain, hukum formal adalah peraturan yang berisi tentang bagaimana hukum materiil dilaksanakan/dipertahankan. Contoh: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata. Oleh karena itu hukum formal disebut juga Hukum Acara.

Sumber bacaan: Pendidikan Kewarganegaraan / Dini Susanti. Bandung: Yrama Widya 2007.

print this page Cetak halaman ini
Untuk berlangganan artikel, masukan email anda disini :



0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar, mohon untuk tidak meninggalkan spam!!

Next Prev home